Tribratanews.tribratanews.com - Manado. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut meringkus dua orang tersangka narkoba, salah satunya oknum anggota polisi.
Wadirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Riswan Sirait, dalam keterangan pers, di Manado, Jumat (21/10/22) kemarin mengatakan kedua tersangka masing-masing Brigadir RS (32) tahun anggota Polri dan bertugas di Polda Sulut.
"Serta MR (36) tahun pekerjaan swasta," ujarnya. Beliau mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Molas dan Kelurahan Tuminting Manado.
"Modus operandi, tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual," ujarnya. Kronologis penangkapan, lanjut Wadirresnarkoba, pada Selasa (11/10/22) lalu, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan seseorang berinisial RS memiliki narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Pabrik Oli Palsu Digrebek, Polda Jateng Beri Tips Agar Konsumen Tak Terjebak
Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak tiga paket Sabu dengan berat sekitar satu gram, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka penjual sabu berinisial MR.
Dari penggeledahan di rumah tersangka MR, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 26 paket dengan berat sekitar tujuh gram.
"Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses," ujarnya. Beliau mengatakan dari pengungkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing dari tersangka RS tiga paket narkotika jenis sabu, dua buah pipet kaca, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah sedotan dan satu tas berwarna hitam.
Sedangkan dari tersangka MR, 26 paket narkotika jenis sabu, satu buah kotak besi berwarna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah gunting.
Kemudian satu pak plastik klip bening, satu buah lakban kecil, satu buah korek api gas, satu buah sedotan dan satu buah handphone.
Pasal yang disangkakan kepada pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Serta pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
(sy/hn/um)