Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penusukan bocah 12 tahun hingga tewas di Kota Cimahi, Jawa Barat, Minggu (23/10/22) sore. Pelaku ditangkap di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Kini, pelaku telah diamankan ke Polres Cimahi.
“Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo.
Baca juga : Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Polda Jabar Buru Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi
Sebelumnya Polisi pada Minggu siang, telah mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi. Tersangka pembunuhan itu, bernama berinisial RNG(22), warga Andir, Kota Bandung. Pelaku diduga melakukan penusukan bocah 12 tahun berinisial PS di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10/22) sekitar pukul 18.45 WIB.
"Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ungkap Kabidhumas.
(bg/hn/um)