Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan serbuk ekstasi serta alat pembuatan ekstasi, dengan berat total 66,9kg.
Kasus Narkotika jenis ganja tersebut didapat dari beberapa lokasi yaitu, Penjaringan (Jakarta Utara), Cikoko, Kalibata (Pancoran Jakarta Selatan), dan terakhir Clasdrntein Lab/Home Industri Ekstasi yang berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Perkuat Pelayanan Publik Bidang Penegakkan Hukum, Tim Ombudsman RI Kunjungi Polda Kaltim
“Jadi Barang Bukti berupa 66,9 kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru itu Positif Menthamfetamine serta alat/bahan pembuatan ekstasi,” ungkap Direktur narkoba Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, pada Jumat, (15/3/24).
Lanjut Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan Tersangka yang diamankan 5 orang yaitu, IP, DY, HP, NK, Al dan B. Dari jumlah total barang tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 16.380 orang atau jiwa dari rincian terdiri dari Ganja 66,9 kg merusak 2.500 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 lembar LSD 416 gram serbuk warna biru merusak 500 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 pil.
Pasal yang disangkakan yaitu 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
(rz/pr/nm)