Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Menyegel Tiga Bar yang Melanggar PPKM

4 February 2022 - 09:56 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda metro Jaya berhasil menyegel tiga bar yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dikarenakan tempat tersebut sudah melampaui Batasan jam oprasional sesuai kebijakan. Pada Kamis Dini hari. "Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (4/2/22). Kombes Pol. Mukti Juharsa, S.I.K. menjelaskan petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, CODE in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional. Tim Kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi tersebut, dan hasilnya ditemukan satu orang pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati yang reaktif Covid-19. “Kami menemukan satu orang yang reaktif Covid-19 dan langsung diarahkan untuk di isolasi,’’ jelas Dirreserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelumnya tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi di Swill House dan Bengkel Space pada pukul 00.03 WIB. Saat didatangi kedua lokasi tersebut sudah dalam keadaan persiapan tutup dan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional dan tidak ditemukan lagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran, patroli berlangsung sampai dengan pukul 02.00 WIB. "Kami kembali menertibkan beberapa kafe ataupun tempat-tempat sejenis ini adalah dalam rangka penertiban protokol kesehatan (Prokes) di masa PPKM," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si.  menerangkan penertiban ini dilakukan karena meningkatnya jumlah positif yang dialami warga masyarakat terhadap penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.  "Maka dari itu ini jadi perhatian kami semua khususnya para penyelenggara tempat hiburan agar patuhi prokes dengan penggunaan aplikasi pedulilindungi dan patuhi ketentuan jam operasional yang ditentukan Pemprov DKI berlaku selama PPKM level 2 batas tutup 24.00 WIB," ungkap Kabid Humas Polda metro Jaya.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment