Tribratanews.tribratanews.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Tengah menangkap pelaku pembalakan liar di perairan Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan dilakukan di Daerah Aliran Sungai mentaya, pada Sabtu 10 September 2022 lalu. Pelaku yang diamankan berinisal JH (43).
"Pelaku tertangkap basah saat melakukan pembekalan liar di pinggiran Suangai Mentaya, ujar Dirpolairud pada Senin (12/09/2022), saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan satu orang pelaku illegal logging tersebut.
Kombes. Pol. Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H., menceritakan, pengungkapan bermula saat personel Ditpolairud Polda Kalteng sedang melaksanakan patroli menggunakan kapal patroli. Tiba di tempat kejadian perkara petugas mendapati kelotok perahu bermotor yang sedang menarik kayu log yang dirakit rapi oleh pelaku.
Melihat itu, petugas pun langsung mendatangi dan memeriksa pengemudi kelotok. Saat diperiksa pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen sah pengangkutan kayu gelondongan tersebut.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil kayu log jenis meranti ini dari hutan di sekitar bantaran Sungai Mentaya," terang Dirpolairud.
Dalam pengungkapan illegal logging ini, Ditpolairud Polda Kalteng mengamankan barang bukti sebanyak 200 kayu gelondongan jenis meranti.
"Yang bersangkutan (pelaku) kami sangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e, tentang perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Dirpolairud.