Tribratanews.tribratanews.com - Polisi menangkap pengedar ekstasi di Binjai, Sumatera Utara. Pelaku tak sadar bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Pelaku adalah EM (28). Dia ditangkap dengan barang bukti 986 butir pil ekstasi yang dikemas dalam dua plastik.
"Kita kirimkan personel untuk bertransaksi dengan tersangka. Begitu tersangka menyerahkan barangnya, dia kita tangkap," jelas Iptu Junaidi, S.H.
EM ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkehturi, Binjau Utara. Penangkapan EM berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2 September 2022.
Polisi menerima informasi peredaran narkotika di Cengkeh Turi. Untuk menangkap pelaku yang merupakan pemain besar di Binjai, polisi memancingnya keluar untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
"Kita pesan ke dia seribu butir dengan harga per butirnya Rp125.000. Tersangka menyanggupinya dan berhasil dipancing bertransaksi," jelas Iptu Junaidi, S.H.
EM mengakui 986 butir pil ekstasi itu miliknya. Dia digiring ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan.
"Pelaku dan barang bukti ekstasi telah diamankan Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya," jelasnya.