Ditpolairud Polda Kalsel Berhasil Ringkus 13 Perompak Kapal TB Royal 27

16 February 2024 - 22:11 WIB
jurnal kalimantan

Tribratanews.tribratanews.com – Banjarmasin. Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Winarto, S. H., M. H., mengungkapkan Ditpolairud Polda Kalsel berhasil ringkus belasan perompak Kapal TB Royal 27 pengangkut FAME (bahan bakar berbahan baku minyak nabati) di Perairan Tanjung Selatan, Kabupaten Tanah Laut. Jumat (16/2/24),

“Sudah ada 13 pelaku yang berhasil diamankan, dan juga bersamaan dengan barang buktinya. Barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp560 juta, yang diduga kuat hasil penjualan minyak FAME tersebut dan juga barang bukti lainnya,” ungkap Irjen Pol. Winarto

Irjen Pol Winarto memaparkan, berawal saat TB Royal 27 sedang berlayar dari Sampit (Kalimantan Tengah) menuju PT Pertamina Tanjung Manggis Karang Asem (Bali) sekitar pukul 00.30 WIB. saat sampai di lokasi kejadian, 8 pelaku mulai melakukan aksinya dengan cara mendekati kapal TB Royal 27, lalu naik melalui buritan.

Baca Juga: Polda Banten Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Hasil Surat Suara

“Para pelaku yang saat itu membawa senjata tajam berupa parang dan juga pistol mainan, langsung mengancam awak kapal. Para pelaku lalu menyekap seluruh awak kapal yang berjumlah 14 orang, dengan cara mengikat tangannya dengan kabel ties, lalu dilakban, dan dikurung dalam satu kamar ABK,” jelas Kapolda.

Setelah berhasil menguasai kapal TB Royal 27, para terduga pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.

Sementara itu, Kepala Korps Polairud Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi kerja keras Ditpolairud Polda Kalsel yang dengan cepat mengungkap perompakan ini.

Atas tindakan tersebut, para pelaku pun diancam dengan Pasal 439 juncto 55 atau Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke (2) dan (3) juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Pembajakan Kapal disertai Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment