Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Direktorat Lalulintas Polda Riau mulai Senin (21/11/22), menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau Tilang Elektronik. ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas Kepolisian.
Dirlantas Polda Riau Kombes. Pol. Firman Darmansyah mengatakan ETLE Mobile mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menekan angka fatalitas di jalan raya. Makanya, tilang elektonik ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara dan terwujudnya Kamseltibcarlantas di Riau, khususnya Kota Pekanbaru," jelasnya, dilansir dari ntmcpolri.info, Minggu (20/11/22).
Baca juga : Polda Metro Jaya Tambah 70 Unit Kamera ETLE Statis di 2023
Kombes. Pol. Firman Darmansyah menyebutkan, ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan kamera oleh anggota Polantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.
"Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas," jelas Dirlantas Polda Riau.
Menurut Dirlantas Polda Riau, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Nantinya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
“Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum. metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum," jelas Dirlantas Polda Riau.
(bg/hn/um)