Direktorat Tipidsiber Mengungkap Motif Doni Salmanan Jadikan Investasi Bodong Quotex Sebagai Mata Pencaharian

16 March 2022 - 16:28 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap motif Doni Salmanan terkait tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Pengungkapan motif Doni Salmanan dilakukan usai "crazy rich" asal Bandung tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menuturkan bahwa Doni Salmanan ingin mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakan tersebut.

Selain itu, menurut Direktorat Tipidsiber, Doni Salmanan juga menjadikan afiliator sebagai mata pencahariannya.

"Untuk motivasi tersangka itu sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," jelas Direktorat Tipidsiber dalam konferensi pers di Bareksrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022.

Untuk mendapatkan tujuan tersebut, Direktorat Tipidsiber mengatakan, Doni Salmanan pun mengunggah sejumlah konten hoaks yang menunjukkan pendapatan profit tinggi melalui platform Quotex.

Diketahui konten tersebut diunggah Doni Salmanan melalui kanal YouTube King Salmanan.

Para korban yang melihat konten tersebut kemudian tertarik dan terjun ke dunia trading.

"Para korban yang tertarik akan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," jelas Direktorat Tipidsiber.

Diberitakan sebelumnya, influencer Doni Salmanan ditangkap terkait kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Usai menjalani pemeriksaan pada 8 Maret 2022, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Dia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Doni Salmanan terancam mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment