Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi telah memulai penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan oleh Petugas KRL bernama Diray. Pelaporan dilayangkan karena merasa dituduh melecehkan penumpang secara verbal berujung pemecatan.
"SOP ya terima laporannya akan diteliti," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dilansir dari Liputan6, Minggu (14/5/23).
Baca Juga: Humanis Jadi Kunci Kepuasan Masyarakat Kepada Polri
Kabid Humas mengungkapkan bahwa dengan menindaklanjuti laporan yang sudah teregister nomor LP/B/2570/V/ 2023/SPK/POLDA METRO JAYA, maka ke depannya akan berkoordinasi bersama pihak PT Kereta Commuter Line Indonesia (PT KAI Commuter).
"Kemudian penyelidikan dan koordinasi dengan KAI," tutup Kabid Humas PMJ itu.
(my/pr/um)