Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka pria berinisial AS (30) sebagai pelaku pembunuhan istrinya sendiri.
"Motif pembunuhan ini berawal dari kecemburuan pelaku terhadap korban yang diduga berselingkuh, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dengan cara menusuk bagian tubuh korban menggunakan pisau, seperti dada, perut, paha, leher, dan telinga, hingga korban meninggal dunia," ungkap A. Sabtu (7/9/24).
Baca Juga: [HOAKS] Surat Izin Mengatasnamakan OJK Giveaway Minyak Tropical kepada PT Bina Karya Prima
KBP Gogo Galesung juga menyampaikan bahwa personelnya sudah mengamankan palaku serta menyita barang bukti antara lain satu buah pisau serta pakaian dan barang lain milik korban.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan TKP, visum korban, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan berkas perkara.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kejahatan yang tidak dapat ditolerir," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004. Adapun ancamnya hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
(pt/pr/nm)