Tribratanews.tribratanews.com - Mataram. Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri melakukan penangkapan terhadap dua orang di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda NTB Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., di Mataram.
"Iya, ada dua orang ditangkap tim Densus di Lombok Timur pada Jumat (14/7) malam. Karena ini (penangkapan) di bawah penanganan tim Densus, jadi kewenangannya ada di Mabes Polri," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., dilansir dari laman antaranews, Sabtu (15/7/23).
Baca Juga: Polisi Kerahkan Personel Gabungan Kawal Eksekusi Lahan di Batu Merah
Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifuddin juga mengatakan bahwa tim Densus telah membawa dua orang warga Lombok Timur tersebut ke Mabes Polri di Jakarta.
Menurut informasi, pada Jumat (14/7) malam, seorang perempuan berinisial HN (60) ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Informasi tersebut dibenarkan oleh Ahmad, Ketua RT 14 di lingkungan yang ikut serta menyaksikan penangkapan HN oleh tim densus.
(bg/hn/um)