Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba berhasil menangkap seorang nelayan yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warnet di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pelaku yakni AL (40) merupakan seorang nelayan dan beralamat di Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja terjadi pada hari Rabu (12/7) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Midin Atas, Kota Sibolga," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu (15/7/23).
Kasat Narkoba menyebutkan saat itu Satresnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warnet di Jalan Midin Atas, Kota Sibolga.
Selanjutnya petugas turun ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan
"Setelah tiba di TKP, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap HL yang ditemukan sedang duduk di dalam warnet tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Modus Penyalur Kerja di Tangerang
AKP Sugiono mengatakan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan satu kotak rokok yang berisi lima paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat 8,15 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria H alias J. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ia menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
Di akhir kesempatan dia berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kota Sibolga.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan atau informasi yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama," tutupnya.
(fa/hn/um)