Dalam Tiga Pekan Terakhir, Polda NTB Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Amankan 13 Tersangka

20 August 2022 - 14:36 WIB

Tribrtanews.tribratanews.com – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto memimpin Konferensi pers atas pengungkapan 8 kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB selama 3 pekan terakhir.

Selain Kapolda NTB Konferensi pers yang diselenggarakan di Command center Polda NTB tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes. Pol. Artanto, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes. Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K, M.I.K, serta para tersangka yang telah diamankan, Jumat (19/08/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Bintang Dua itu menerangkan bahwa seluruh pengungkapan kasus ini merupakan buah kerja keras dan kerjasama antara semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ia menyebut kebanyakan pengungkapan kasus selama kurun waktu 3 pekan terakhir menjelang hari kemerdekaan RI Ke – 77 ini berhasil dilakukan berkat adanya informasi-informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Informasi yang diterima telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka,” ungkapnya.

“Jadi sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga,” sambung Kapolda.

Mantan Dir Tipidkor Bareskrim Polri ini menjelaskan bahwasanya dalam kurun waktu 3 pekan ini pihaknya telah berhasil mengungkap 8 kasus yang terjadi di Pulau Lombok dan pulau Sumbawa dengan 13 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 Wanita.

Kapolda NTB menyebut dari 8 kasus tersebut petugas telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya yakni Sabu seberat 127,13 gram, Ganja 718,32 gram,Uang tunai sebanyak 92 juta rupiah dan alat Komunikasi.

Ia melanjutkan, dari hasil fakta hukum penyidikan beberapa kasus ini rata – rata barang bukti dari para pelaku diakui berasal dari Pulau Sumatera. Terkait asal dari barang bukti itu Djoko mengaku pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan lanjutan.

“Tim kami saat ini terus melakukan Penyidikan tersebut, dan masih berjalan serta mengembangkan Jaringan yang ada di Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.

“Pengembangan ini juga sudah kami informasikan ke seluruh Polres, dalam hal ini saya menginstruksikan Direktorat Narkoba untuk terus berkomunikasi dengan seluruh Polres. Yang ada di Nusa Tenggara Barat,” sambung Kapolda NTB.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.

“Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat NTB yang telah mendukung dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah NTB tercinta ini,” tutup Kapolda.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment