Dalam Dua Pekan, Polres Bogor Berhasil Ringkus 21 Tersangka Pengedar Narkoba

19 August 2023 - 09:00 WIB
Sumber : PojokBogor

www.tribratanews.com - Bogor. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, menangkap 21 pengedar narkoba dalam dua pekan terakhir. Para pelaku kerap mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Wujud Kepedulian Polri terhadap Lingkungan, Polda Metro Jaya Tanam 15.000 Pohon

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menerangkan, para pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Ciawi, Leuwisadeng, Rumpin, Ciseeng, Citeureup, Cibinong, Babakanmadang, Leuwiliang, Cileungsi dan Gunungputri.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem tempel dan juga melakukan sistem COD," jelas Kasat Narkoba Polres Bogor, Jumat (18/8/23).

Dari 14 kasus itu kami menangkap 21 orang yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 1 orang Perempuan, Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir dari tangan para pelaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 59 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang Psikotropika.

"Dari barang bukti yang disita, diselamatkan sekitar 6.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

 (rd/pr/nm)


in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment