Cek Urine Pengemudi Angkutan Umum, 5 Orang Positif Amphetamin

25 June 2024 - 11:12 WIB
Bidhumas Polda Aceh

www.tribratanews.com - Aceh. Ditlantas Polda Aceh dan Satlantas Polres jajaran bekerja sama dengan stakeholder melakukan pengecekan urine terhadap sopir angkutan umum secara serentak. Pengecekan urine tersebut dilaksanakan selama seminggu.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan, pengecekan itu juga sebagai tindak lanjut akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas di Aceh Timur yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Kemudian, dalam penyelidikan diketahui sopir yang menabrak positif amphetamin.

“Sopir Mopen di Aceh Timur yang mengakibatkan 4 penumpang meninggal hasil cek urine okeh Bid Dokkes Polda aceh, positif amphetamin dan metamfetamin,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/24).

Menurut Iqbal, penyidik pun menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka.

"Sebagai tindak lanjut hasil cek urine pengemudi, dalam minggu ini, Ditlantas beserta jajaran, dibantu stakeholder melaksanakan cek urine serentak bagi para sopir baik itu angkutan umum maupun rental," jelasnya.

Ia merincikan, ada 8 wilayah polres yang sudah dilakukan pengecekan urine terhadap sopir baik angkutan umum maupun rental, yaitu Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Pidie, Lhokseumawe, dan Polres Aceh Timur, Polres Langsa dan Polres gayu lues. Sebanyak 86 orang sopir sudah dilakukan cek urine di delapan wilayah polres.

“Hasilnya lima pengemudi hasilnya positif amphetamin, yaitu satu orang di Aceh Timur dan satu orang di Lhokseumawe, Polres langsa 3 orang,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Banten Berhasil Lakukan Pemblokiran 578 Situs Judi Online dalam 2 Bulan Terakhir

Dirlantas menjelaskan, terhadap sopir yang hasilnya positif akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Satresnarkoba tentang asal usul narkoba yang digunakan. Selain itu, sopir tersebut juga akan dilakukan assessment oleh BNK, sehingga akan direhabilitasi atau rawat jalan selama tiga atau enam bulan.

Ditegaskannya, cek urine terhadap pengemudi Mopen ini akan dijadikan agenda rutin dengan stake holder dalam upaya kita menyelamatkan nyawa yang sia-sia di jalan karena kelakuan para pengemudi yang mengkonsumsi narkoba. Apalagi, edisi 1-24 Juni 2024 terjadi 247 kasus laka lantas.

Kecelakaan tersebut telah mengakibatkan 54 orang meninggal dunia, 17 orang luka berat, 393 orang luka ringan, serta kerugian materi mencapai Rp 742,6 juta. Adapun tiga peringkat tertinggi laka lantas terjadi di wilayah Polresta Banda Aceh, yaitu 60 kasus. Kemudian Bireuen 26 kasus dan Aceh Timur 24 kasus.

"Sudah banyak korban akibat laka lantas. Oleh karena itu hati-hati dalam berkendara, patuhi aturan berlalu lintas, serta menghargai antar sesama pengguna jalan," ungkapnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment