Tribratanews.tribratanews.com.- Banten. Polda Banten Berhasil melakukan pemblokiran terhadap 578 situs judi online sepanjang Mei-Juni 2024. Pemblokiran dilakukan setelah tim Subdit 5 Siber Polda Banten melakukan patroli di media sosial termasuk dari laporan masyarakat.
"Jadi kita juga melakukan pemblokiran website judi online, jajaran Polda Banten dan polres sudah melakukan pemblokiran 578 situs," ungkap Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra. Senin (24/6/2024).
Kompol Rafles Langgak Putra mengungkapkan bahwa situs judi online marak di internet, tapi polisi tidak bisa serampangan melakukan pemblokiran. Polisi, kata dia, harus memastikan apakah website tertentu mempromosikan judi atau tidak.
Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten itu juga mengungkap server situs judi online rata-rata berada di luar Indonesia. maka dari itu, pemberantasannya butuh kerja sama dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Kamitetep Penyebab Gatal hingga Bengkak, Berikut Penjelasannya
"Servernya masalahnya ada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, didaftarkan bukan di Indonesia tapi di luar negeri," jelas Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., meminta influencer tidak mempromosikan judi online. Penangkapan influencer PW alias Sipuuts, TO alias Ocete, BR alias Restybungaa, EA alias Kemal dan ZC alias Ara yang dibayar situs judi online menjadi pelajaran semua pihak.
"Bijak menggunakan handphone dan medsos dan digunakan sebagaimana mestinya," tegas Kombes Pol. Didik Hariyanto.
Kombes Pol. Didik Hariyanto juga menyampaikan bahwa sebelunya Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 5 tersangka influencer judi online. Mereka ditangkap usai adanya patroli siber oleh polisi.
"Judi online ini memang atensi dan kemudian Ditreskrimsus khususnya Subdit 5 Siber melakukan kegiatan yaitu patroli siber," kata Kombes Didik.
Kabid Humas Polda Banten mengungkapkan bahwa, patroli siber itu dilakukan sepanjang Mei. Dari patroli pada 1 Mei, tim lalu menangkap PW alias Sipuuts, 3 Mei menangkap TO alias Ocete, 7 Mei menangkap BR alias Restybungaa, pada 15 Mei menangkap EA alias Kemal dan terakhir pada 17 Mei menangkap ZC alias Ara. Selama menjadi influencer, mereka mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah.
"Dari masing-masing mendapatkan uang Rp 5 juta sampai Rp 41 juta," tutup Kabid Humas Polda Banten.
(pt/hn/nm)