Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari seorang narapidana Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Nilainya mencapai Rp80 miliar.
“Total nilai aset lebih dari Rp80 miliar dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB. Tersangka merupakan seorang narapidana kasus tindak pidana narkotika di Lapas Gunung Sindur,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose saat konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (6/10/23).
Berdasarkan penyidikan, kata Komjen Pol. Petrus Reinhard, kasus TPPU tersangka SD telah terjadi sejak 2014. Selain SD, ada dua tersangka lainnya yakni SF dan SW.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Rebecca Klopper
"Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka. Kemudian SD dapat dari SF sebesar Rp10.541.000.988 dan dari tersangka MGM Rp392.670.00, dan dari tersangka SW Rp25.431.900,00," ujar Komjen Pol. Petrus Reinhard.
Dari hasil transaksi tersebut, tersangka SD menyamarkannya dengan berbagai modus, salah satunya pembelian aset barang mewah, di antaranya 10 unit rumah di berbagai daerah, 10 unit apartemen di Tangerang, dengan total Rp70.906.050.00.
“Untuk aset bergerak, SD telah membeli 3 unit mobil, 11 ponsel, 20 unit laptop dan 1 unit jam mewah. Total senilai Rp953 juta dan nilai total aset yang disita BNN sebesar Rp80.560.411.442,86," jelas Komjen Pol. Petrus Reinhard.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3, 4 dan 5 Ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan. Dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(ndt/hn/nm)