Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menangkap pria berinisial BF terkait penyebaran video porno artis Rebbecca Klopper.
Baca Juga : Persiapan KTT AIS Forum di Bali, Polri Gelar TFG
"Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/10/23).
Menurutnya, BF menyebarkan video porno Rebbecca lewat akun Twitter atau X @dedekkugem.
"Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," jelas Karopenmas.
Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Twitter itu, tiga unit ponsel, hingga enam buah simcard.
BF dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(ay/pr/nm)