Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menyelamatkan sekitar 382.178 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia berkat pemusnahan sebanyak 278,91 kilogram barang bukti narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengungkapkan langkah tersebut menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah undang-undang untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba (Bersinar).
"Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang," ujar Deputi Sugiri, Selasa (20/8/24).
Baca Juga: Kasus Ferienjob, Polda Jambi Tetapkan Empat Tersangka Baru
Ia memerinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 161,81 kilogram sabu, 117,09 kilogram ganja, serta 38.060 butir Mephedrone (4-MMC). Sementara itu, terdapat pula 3,46 kilogram sabu, 453 gram ganja, dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) yang disisihkan guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari delapan kasus tersebut meliputi 165,28 kilogram sabu, 117,55 kilogram ganja, serta 38.076 butir Mephedrone (4-MMC).
"Dari delapan kasus tindak pidana narkotika, terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal," ujar Deputi Sugiri.
(ndt/hn/nm)