Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Polda Jambi menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) program magang (ferienjob) mahasiswa ke Jerman. Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka itu merupakan pejabat di Universitas Jambi, di mana salah satunya adalah SS yang merupakan guru besar di kampus itu.
“Tidak ditahan tapi, karena mereka kan selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” jelas Kasubdit Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution, Selasa (20/8/24).
Dijelaskannya, dalam kasus TPPO ini, tersangka SS berhubungan langsung dengan agensi penyedia ferienjob. Sementara, tiga tersangka lainnya melakukan perekrutan mahasiswa.
“Iya dugaannya mereka (tersangka) dapat imbalan. Masih didalami oleh penyidik peran lebih lanjut masing-masing tersangka ya,” jelasnya.
(ay/hn/nm)