Tribratanews.tribratanews.com - Sorong. Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 10 satwa liar dilindungi di Sorong, Papua Barat Daya. Polisi pun menangkap tiga pelaku dalam kasus tersebut.
"Minggu terakhir Juni 2023, kami telah menggagalkan penyelundupan 10 ekor satwa dilindungi dan tangkap 3 tersangka," jelas Dirpolairud Polda Pabar, Kombes Budi Utomo, Senin (3/7/23).
Ditpolairud Polda Pabar bersama BKSDA Papua Barat menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial AW (17), WH (29) dan ST (27). Pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua tempat dan waktu yang berbeda.
Tersangka AW ditangkap di atas kapal Sabuk Nusantara 75 yang berangkat dari Seram menuju ke Sorong, Sabtu (24/6/23). AW kedapatan membawa 2 ekor burung jenis perkici pelangi. AW melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Bertambah, Kuota Haji 2024 untuk Indonesia Menjadi 221.000 Jemaah
"Tersangka anak ini membawa 2 burung perkici pelangi dari Seram ke Sorong tujuannya untuk dijual. Karena di bawah umur tetap kita periksa yang bersangkutan dan proses hukumnya sementara diversi karena masih anak-anak" jelasnya lebih lanjut.
Ditpolairud bersama BKSDA pun kembali menggagalkan 8 ekor satwa liar yang akan diperjualbelikan oleh tersangka WH dan ST. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sorong.
"Keduanya ditangkap di jalan Makam Pahlawan Remu Utara, Kota Sorong dan kami juga amankan 8 ekor satwa liar pada Sabtu (30/6/23)," sambungnya.
Delapan satwa liar tersebut adalah 2 ekor burung nuri baya, 3 ekor burung nuri kepala hitam dan 2 ekor Kakatua putih jambul kuning, serta 1 ekor burung nuri sangir warna hitam.
"Hewan ini akan dijual melalui media online di salah satu group jual-beli di Facebook. Sayangnya, 1 ekor sudah ada yang terjual," tutup Kombes. Pol. Budi.
(my/pr/um)