Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim Polri pun memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan status kasus itu dilakukan setelah pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama 9 jam mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/23) dini hari.
Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan bahwa mulai besok, polisi sudah melakukan upaya penyidikan terhadap kasus tersebut. Ia menambahkan, polisi sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang saksi ahli terkait kasus tersebut, serta yang terakhir adalah memeriksa pelapor pada hari ini. Dari pemeriksaan sejumlah pihak itu, pihak kepolisian sudah bisa meyakini adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Jadi DPO, Pimpinan KKB Jefri Pagawak Diketahui Kediamannya Berada di Papua Nugini
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelasnya lebih lanjut.
Adapun rangkaian pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan dengan cara profesional dan diberi pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan.
"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah tentang Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi beberapa pertanyaan kami," tambahnya.
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," tutup Dirtipidum Bareskrim Polri itu.
(my/hn/um)