Berhasil Amankan 90 Kg Narkotika di Sumut, Kapolda: Jangan Coba-coba Merusak Generasi Bangsa

18 April 2023 - 15:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., mengatakan Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti 90 kg narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

"Dalam tempo sepekan, Polda Sumut dan jajaran mengamankan 90 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Ini merupakan prestasi dari teman-teman di Direktorat Reserse Narkoba dan Polres sejajarannya," ungkap Irjen. Pol. Panca Putra seperti dilansir dari Antaranews, Senin (17/4/2023).

Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di berbagai lokasi di wilayah Sumatera Utara.

"Saya sudah tegaskan, jangan ada yang coba-coba merusak generasi bangsa. Seluruh pengedar atau pemasok narkoba pasti akan kami tindak. Termasuk hiburan malam di Tanjung Pamah, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Pasang Speed Trap Pada Tujuh Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Tol Jawa Timur

Polda Sumut mengungkap peredaran 90 kg narkotika jenis sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari enam kasus dengan delapan tersangka yang merupakan jaringan Malaysia yang didistribusikan ke wilayah Indonesia seperti Aceh - Medan - Tanjung Balai - Pekan Baru.

Dari pengungkapan kasus tersebut, ia mengatakan bahwa ketiga kurir narkoba itu diketahui berinisial IS (33) warga Jalan Sei Berantas, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, AP (33) warga Jalan Binjai Utara, Kota Binjai, dan T (33) warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.

Jenderal Bintang Dua tersebut menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pengedar atau kurir narkotika.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment