Terlibat Narkoba, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Artis Sinetron

18 April 2023 - 08:45 WIB
CNN

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan artis sinetron HF alias HI (28) karena terlibat kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi. Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Muhammad Syahduddi, S.I.K., Senin (17/4/23).

"Pada Jumat 14 April sekitar pukul 00.30 WIB, di salah satu kost di jalan Sawah Bawah, Kebayoran Baru, Jaksel, petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka pasangan," ujar Kapolres dikutip dari CNN Indonesia, Senin (17/4/23).

Baca Juga: Polda Sulsel Kerahkan 4.816 Personel Gabungan dan 104 Pos Dalam Operasi Ketupat 2023

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu dan satu cangklong dengan residu sabu milik Ica. Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dengan menginterogasi MR dan berhasil menangkap HI alias HF bersama dua orang tersangka lainnya.

"Dari hasil keterangan MR, narkoba ekstasi dibeli dari orang bernama Hollower, yang saat ini berstatus DPO. Kemudian petugas bergerak ke jalan Haji Nawi, Cipete, Jaksel untuk mengamankan saudara HI dan JA dan RD," jelasnya.

Walau tidak menemukan barang bukti apapun, hasil tes urine HI, JA dan RD menunjukkan semuanya positif menggunakan narkoba.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua orang lain di tempat yang berbeda. Tersangka tersebut yaitu empat orang wanita dan tiga orang pria beserta barang bukti, kemudian digiring ke Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Petugas berhasil mengamankan satu plastik tip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau tua dan residu narkotika jenis sabu yang ada di alat hisap ataupun cangklong berupa kaca hasil dari pemakaian dari para pelaku tersebut," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.

(sy/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment