Tribratanews.tribratanews.com - Bali. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tersangka LM yang menjadi operator pengendalian di Bali. Penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan laboratorium narkotika sebelumnya di Sunter, Jakarta Utara.
"Berawal dari case clandestine laboratorium Sunter, Timsus Subdit III menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor calndestine (ke Bali)," ujar Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers, Senin (13/5/24).
Kabareskrim menambahkan, LM sempat ditahan pada satu sel bersama dengan D di Cipinang. D sendiri ditangkap saat penggerebekan lab di Sunter.
Baca Juga: Polri Siapkan Pengamanan Klaster di World Water Forum ke-10
Dalam pemeriksaan D, dia mengaku mengenal Fredy Pratama melalui LM. Di jaringan Fredy Pratama sendiri, LM sempat menjadi pemegang rekening penampungan.
"Peran (LM) sebagai orang gudang, kurir, dan operator di Bali, yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekeningan jaringan narkoba Fredy," jelasnya.
Menurut Kabareskrim, LM ini ditangkap di kosan Denpasar Selatan, Bali pada (2/5/24) sekitar 17.00 WITA. Penyidik pun menyita sabu sebanyak enam kilogram dari penangkapan itu.
“Modusnya membuat lab terselubung narkotika di pemukiman penduduk,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FM dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2). Kemudian, subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
(ay/hn/nm)