Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan

16 August 2023 - 15:07 WIB
Foto: Divisi Humas Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, dari penyelidikan ke penyidikan.

Dirtipideksus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, peningkatan status kasus itu diperoleh setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/8/23).

"Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Brigjen. Pol. Whisnu, Rabu (16/8/23).

Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 21 dari total 40 orang yang diundang untuk klarifikasi. Sebanyak 16 orang yang diperiksa merupakan pengirim dana dan 5 orang saksi merupakan pihak Yayasan Pesantren Indonesia, yang menaungi Pesantren Al-Zaytun.

Baca Juga:  Polisi Imbau Dito Mahendra Pertanggungjawabkan Perbuatannya Secara Hukum

Dalam gelar perkara tersebut, kata Brigjen. Pol. Whisnu, pihaknya tak hanya melibatkan tim internal saja, tetapi juga pengawas eksternal.

"Yang dihadiri bukan saja dari Bareskrim, namun juga dari pengawas eksternal, baik dari Irwasum, Divkum, Propam, dan keterangan ahli dari para akademisi dan ahli yayasan, ahli tindak pidana. Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut," jelas Brigjen. Pol. Whisnu.

Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp15 triliun.

Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang di antaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya. Ia juga disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment