Tribratanew.tribratanews.com - Jakarta. Adanya laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirimkan ke negara Myanmar telah ditindak lanjuti Bareskrim Polri dan sudah dikantongi identitas dari terduga perekrut yang dilaporkan.
“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dilansir dari laman pmjnews , Kamis (4/5/23).
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Kepala Distrik Kenyam Diduga Bantu KKB
Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon saat ini telah berkomunikasi dengan korban dan seluruhnya tidak tercatat dalam data imigrasi Myanmar, sehingga diduga masuk secara ilegal.
“20 WNI tersebut saat ini terdeteksi berada di Myawaddy, lokasi daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas dari Myanmar saat ini tidak dapat memasuki wilayah tersebut karena dikuasai oleh pemberontak, sehingga pemerintah Myanmar belum bisa menindaklanjuti aduan dari KBRI Yangon. Sampai saat ini kami tidak bisa komunikasi dengan korban,” jelas Dirtipidum.
Dirtipidum menambahkan, pihaknya terus melakukan tindak lanjutnya dengan meminta data para korban/keluarga korban dan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut dengan berkoordinasi pihak Ditjen Imigrasi serta Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon.
(bg/hn/pr/um)