Bareskrim Polri Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan

20 December 2024 - 14:42 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka posko aduan untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi alat kesehatan (alkes).

"Sudah kita dirikan posko aduannya. Berada di lantai V Gedung Bareskrim Polri," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Ma'mun,S.I.K., M.Si., Senin (20/12/21).

Menurut dia, penyidik perlu membuka posko aduan karena diduga jumlah masyarakat yang menjadi korban cukup banyak.

Korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya secara berkelompok. Satu kelompoknya ada yang berjumlah 10 sampai 30 orang.

"Posko aduan wajib itu kita buka. Silakan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima, Subdit V," ujar Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dittipideksus Bareskrim Polri menjelaskan sampai saat ini sudah 20 saksi korban yang diperiksa atau dimintai keterangannya. Pada Senin ini penyidik meminta keterangan sembilan orang korban lainnya.

"Hari ini saja sudah 20 lebih (diperiksa) dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan," kata dia.

Terkait dengan jumlah kerugian yang dialami korban, Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Sebab tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat, termasuk tidak ada bukti penjualan alat kesehatan.

"Kerugian belum bisa kita perkirakan karena datanya belum bulat. Mereka (tersangka) tidak ada pembukuan, tidak punya bukti-bukti penjualan alkesnya, begitu juga korbannya," ujar Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni VAK, BS dan DR. Dua orang tersangka telah ditangkap, yakni VAK ditangkap pada Jumat, 17 Desember dan BS ditangkap Sabtu, 18 Desember 2021. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan satu tersangka berinisial DR masih dalam pengejaran aparat, berstatus buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan ini muncul di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter. Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Ketiganya, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

"Ini 'kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment