Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang perempuan berinisial L (27), dengan dugaan sebagai tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online jaringan internasional yang menyebabkan kerugian Rp1,5 triliun bagi para korban.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa tersangka ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Tersangka tersebut berinisial L, warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," ungkap Kombes Pol Alfis Suhaili, Jumat (19/7/24).
Baca Juga: Lin, Putri Suku Oburauw Papua Barat yang ingin Mengabdi Lewat Polri
Kombes Pol Alfis Suhaili juga menjelaskan bahwa, perempuan L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional. Tersangka masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 23 November 2023.
Kasubdit II Dittipidsiber menyampaikan bahwa Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.
"Dia bekerja di Dubai sebagai operatorsekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya sebesar 3.500 dirham," jelas Kasubdit II Dittipidsiber Mabes Polri.
(pt/hn/nm)