Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri akan menelusuri aset atau asset tracing terhadap para tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG) jaringan Wahyu Kenzo. Hal tersebut disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Jakarta.
Baca Juga: Telusuri Penyebab Kebakaran, Polisi Dalami Sistem Keamanan dan Kelistrikan Museum Nasional
“Saat ini penyidik sedang melakukan asset tracing untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan. Sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, dilansir dari laman pmjnews, Rabu (20/9/23).
Selain itu, sampai saat ini Kepolisian tengah memburu seorang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YK dalam kasus penipuan tersebut. Di samping YK, terdapat empat tersangka lain sudah ditangkap Bareskrim Polri di antaranya Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (DW), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LD.
(bg/pr/nm)