Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti dari dua kasus peredaran narkoba. Total, 60.000 gram barang bukti yang dimusnahkan di Kompleks RSPAD hari ini.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari dua kasus, dari penangkapan di Karawang dengan barang bukti 10.000 gram sabu dan di Sumatera Utara 50.000 gram sabu,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, Selasa (31/1/23).
Baca juga : Kapolda NTT Perintahkan Penanganan Kasus Balita Disekap, Diproses Sesuai Hukum
Ia menerangkan, pada penangkapan di Karawang, Jawa Barat, dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka. Sedangkan, pada penindakan di Sumatera Utara dilakukan penangkapan 9 tersangka dan keterlibatan 2 napi.
“Dengan pengungkapan 60.000 gram sabu ini, berhasil diselamatkan 240.000 orang,” jelasnya.
Dalam pemusnahan tersebut turut hadir perwakilan atase kepolisian PDRM di Jakarta, perwakilan Divisi Hubungan Internasional Polri, dan perwakilan dari Kejaksaan.
(ay/af/hn/um)