Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengawal pemulangan 52 warga negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) internasional.
“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahadrjo Puro, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/23)
Djuhandhani menerangkan 52 pelaku fraud ini dideportasi pada Kamis (25/5/23) dini hari. Namun, masih ada tiga WN China dalam kasus ini yang belum dideportasi.
Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota DPR
“Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, deportasi dibagi menjadi tiga kloter keberangkatan, yakni 8 WN China pada keberangkatan pertama, 13 WN China pada keberangkatan kedua dan 31 WN China pada keberangkaan ketiga. Bareskrim, jelasnya, hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar.
“Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan,” ujarnya.
(ay/hn/um)