Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy. AGH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam pembacaan putusan, Senin (10/4).
Baca Juga: Tim Gabungan Polresta Banjarmasin Ringkus Kelompok Pembacokan di Saat Sahur
Hal yang memberatkan AGH karena korban merupakan anak yang sampai saat ini masih di rumah sakit dengan kerusakan berat pada otak.
Sementara, yang meringankan adalah usia AGH masih 15 tahun. Selain itu, ia diharapkan memperbaiki diri dengan menyesali perbuatannya.
Vonis AGH tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntutnya 4 tahun penjara.
(ay)