www.tribratanews.com - Jakarta. Polisi telah berhasil membekuk jaringan tindak pidana perdagangan orang di gang Yoyal RT.03/RW.13 Kelurahan Panjaringan. Jakarta Utara.
Seorang pria berinisial M menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"M itu pemilik kafe. Kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan," jelas Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Moehamad Probandono Bobby Danuardi, S.I.K,S.H, M.S saat konferensi pers, Jumat (18/8/23).polisi mengetahui adanya TPPO berawal dari pelaku menyebarkan konten video gay anak ini melalui akun Telegram.
Baca Juga: Kemenkes Akan Pertimbangkan Izin Praktik Pelaku Perundungan
"Dalam hal ini, anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukanpenahanan di hutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut," jelasnya.
"Dalam hal ini, anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di hutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi kemudian menangkap tersangka R (21) di Sumatera Selatan. Keesokan harinya, polisi menangkap anak yang berkonflik dengan hukum, LNH (16) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Lima Malam hal penyidik. Namun terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di hutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut," ungkapnya.
"Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan melakukan poenyidikan terhadap akun telegram yang menyediakan ataupun yang mentransmisikan konten video maupun foto bermuatan asusila yang dilakukan sesama jenis dan juga wlayah tersebut
"Dalam hal ini, anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di hutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut," tutupnya.
Polisi menyita 1 unit handphone, 2 akun Telegram dari pelaku ABH berinisial LNH. Polisi juga menyita akun e-wallet dari LNH. Barang bukti dari tersangka R adalah 1 unit handphone dan 5 buah SIM card.
(pt/pr/nm)