6 Penimbun 390 Ton Solar Bersubsidi Ditangkap

18 October 2022 - 14:17 WIB
Sumber foto : DOK. satbrimob polda lampung

Tribratanews.tribratanews.com - Lampung. Polda Lampung berhasil membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. PT Usaha Remaja Mandiri (PT. URM) diduga sudah melakukan penimbunan solar subsidi hingga 390 ton sejak Januari 2021, senilai lebih dari Rp2 miliar.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi mengatakan pengungkapan ini berawal saat timnya mengungkap penimbunan 49 ton terlebih dahulu. Dari pengungkapan kasus ini ada enam orang yang ditangkap, salah satunya direktur di PT tersebut.

"Jadi, kami melakukan penyelidikan terhadap aktifitas di PT tersebut dan mendapati PT tersebut melakukan penimbunan solar. Kami mendapatkan barang bukti 49 ton solar bersubsidi," ungkap Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung dikutip dari detik.com, Selasa (18/10/22).

AKBP Yusriandi juga mengatakan, semua solar ini ditampung di tangki besar yang telah disiapkan. Ada enam orang ditangkap. Dua orang dari pihak penampung yakni BW (direktur PT URM) dan DY (karyawan PT URM). Sedangkan empat orang lain adalah RN dan HW (suplier), serta UJ dan DH (koordinator sopir pembelian solar).

“Modus penimbunan ini membeli dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung dengan menggunakan truk yang dimodifikasi. BBM dari SPBU ini ditampung di dalam mobil tanki berkapasitas 10 ribu liter, dan dikirim ke PT itu. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” jelas AKBP Yusriandi.

(bg/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment