Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Remaja di Deli Serdang

18 October 2022 - 13:52 WIB
Foto: hetanews.com

Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan seorang remaja berinisial YTB (18) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka berinisial IN (17), SS, RS dan MR.

Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan 14 Tersangka Judi Online Avin BK

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif kejadian tersebut akibat saling ejek antar kelompok pemuda. Sehingga terjadi saling lempar.

"Saat ini tim gabungan masih melakukan pendalaman, jika ada pelaku lainnya akan segera dilakukan penangkapan," jelas Kasat Reskrim, Selasa (18/10/22).

Kompol Fathir menambahkan keempat pelaku dianggap melanggar Pasal 338, 170, 55, 56 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment