Tribratanews.tribratanews.com – Jakarta. Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri telah melakukan operasi penindakan selama kurang lebih 22 hari, sejak 5-27 Juni 2023. Total, 642 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO ini sebanyak 642 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (27/6/23).
Brigjen Pol. Ramadhan mengatakan, hingga 27 Juni 2023, setidaknya sudah ada 553 laporan polisi yang masuk terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Terapkan 2 Pendekatan untuk Capai Target Penurunan Angka Stunting
"Kemudian jumlah korban TPPO sebanyak 1.826 orang yang telah diselamatkan," terang Brigjen Pol. Ramadhan.
Adapun terkait modus, kebanyakan yang digunakan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Modus yang dilakukan masih 4. Pertama adalah pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 400 kasus, ABK 9 kasus, PSK 158 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 37 kasus," jelas Brigjen Pol. Ramadhan.
(ndt/hn/um)