SIM Hilang Atau Rusak ? Ini Syarat Pengurusannya




SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Lantas, apa yang harus kamu lakukan jika ingin mengurus SIM yang hilang atau rusak? Yuk simak!

Sumber : humas.tribratanews.com

Info lengkap check: https://www.instagram.com/p/CiCe7QaJw78/

@divisihumaspolri
Divisi Humas Polri
TikTok Logo @divhumas_polri
Divisi Humas Polri