Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Senilai Rp 10 M
Polri melalui Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. Sebanyak 4.852 gram narkotika jenis sabu dan 6.800 butir pil ekstasi berhasil diamankan. Barang bukti yang dibungkus dalam kemasan teh Cina ini rencananya akan diedarkan ke Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri turut menangkap tujuh tersangka berinisial MK, Y, S, E, H, AF, dan AP. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan personel Polri, 4.852 gram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi tersebut jika diakumulasikan dalam rupiah setara dengan Rp 10 miliar. "Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir dan sabu sebanyak 5 kg yaitu setara dengan Rp 10 M dan Polisi berhasil menyelamatkan sekitar 26.800 jiwa warga," ujar Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Retno Jordanus, S.I.K., saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (7/11).