Polri melalui Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkob dalam kurun waktu Oktober hingga November 2023. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 113 kilogram sabu, 43 kilogram ganja dan 1.000 butir ekstasi. Ratusan kilogram narkoba tersebut merupakan hasil dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 30 orang tersangka. Diketahui barang haram tersebut diestimasikan sekitar Rp 196.383.000.000.