Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, Kapolda Lakukan Pengecekan PPKM di Kota Pontianak

14 July 2024 - 18:19 WIB
www.tribratanews.com- Pontianak. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Pontianak, Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si yang didampingi oleh Wadir Lantas, AKBP I Made Ary Pradana, S.I.K., M.H dengan menggunakan sepeda motor melaksanakan patroli pengecekan pemberlakuan PPKM Darurat di kota Pontianak, Selasa 13 Juli 2021.

Terdapat lebih dari 40 titik penyekatan di wilayah kota Pontianak dan wilayah perbatasan kota, hal ini bertujuan untuk memisahkan kegiatan masyarakat yang berakses pada sektor esensial, non esensial dan kritikal.

Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan, S.H., S.IK. mengatakan selama pelaksanaan penyekatan, masyarakat masih bisa melintas tetapi dengan selektif prioritas.


“Penyekatan di sini tetap bisa dilewati, baik oleh kegiatan masyarakat yang bersifat kritikal tersebut, untuk masyarakat terutama wilayah Kubu Raya, Mempawah dan Pontianak, tetap diberikan akses untuk melintas di penyekatan ini, jadi benar-benar kita selektif prioritas, mana yang urgensi, tetap dipersilahkan melintas,” ucap Kasat Lantas Polresta Pontianak.

Kasat Lantas Polresta Pontianak menjelaskan bahwa titik-titik penyekatan pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini diisi oleh personel gabungan dari instansi-instansi terkait.

“Pontianak sendiri ada 40 lebih titik penyekatan yang terisi dan PPKM Darurat ini juga di back up oleh TNI, Brimob, Polda, Dinas Perhubungan serta Sat Pol Pp, jadi kegiatan yang ada saat ini kegiatan gabungan dari instansi-instansi terkait,” jelasnya.

Pemberlakuan PPKM Darurat ini diberlakukan di kota Pontianak dan kota Singkawang mulai dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2024 mendatang.

(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment