Polda NTB Perketat Pengawasan Prokes saat Natal dan Tahun Baru

17 December 2024 - 15:26 WIB
www.tribratanews.com - Mataram. Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) urung diberlakukan di NTB. Kendati demikian, Polda NTB bakal memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Kami tetap melakukan operasi yustisi,” terang Karo Ops Polda NTB, Kombes Pol Imam Thobroni, Jumat (16/12/21).

Semua lokasi yang berpotensi memunculkan kerumunan menjadi sasaran operasi yustisi. TNI-Polri dan stakeholder lainnya bakal turun memberikan imbauan.

”Kalau ada yang ngeyel kita bubarkan,” tegas Kombes Pol Imam Thobroni.


Selain itu, pengunjung pusat perbelanjaan harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi. Harus dicek melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung diatur tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal.

”Kalau tidak mau menerapkan aturan, kita rekomendasikan untuk dicabut izin usahanya,” terang Perwira Menengah.

Tempat wisata pun tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Jajaran pemda dan pihak terkait perlu memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

Begitu juga saat malam pergantian tahun, tidak ada kegiatan pesta. Karena hal itu berpotensi mengundang masyarakat berkerumun.

”Kita sudah berkoordinasi dengan pemkab/pemkot untuk tidak mengadakan kegiatan seperti itu,” tutur Karo Ops Polda NTB

Saat pelaksanaan Natal, polisi akan melakukan patroli 24 jam. Mengunjungi tempat ibadah. “Masyarakat yang menjalankan ibadah juga harus mematuhi prokes. Intinya jangan sampai memunculkan kerumunan,” ujarnya.

Pengetatan prokes saat pelaksanaan Nataru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66/2021 mengatur pengetatan dan pengawasan Prokes di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Share this post

Sign in to leave a comment