Polda Metro Akam Filterisasi Jalanan Cegah Takbir Keliling

12 May 2024 - 16:30 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya bakal melakukan filterisasi di sejumlah ruas jalan dalam rangka mengantisipasi kegiatan takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan pihaknya telah memetakan ruas jalan yang kerap dilewati untuk kegiatan takbir keliling. Nantinya, bakal dilakukan filterisasi di ruas jalan tersebut.



"Disarankan, diimbau kepada masyarakat sebaiknya takbiran di masjid-masjid saja kemudian di rumah saja semuanya kita. Contoh dari mulai Bundaran Senayan ini sampai Harmoni, kita filterisasi, kita jaga di masing-masing perempatan, kita filter. Jadi filter itu di filterisasi itu hal yang sekarang ini targetnya takbir keliling, jadi untuk yang berupaya untuk melakukan takbir keliling akan kita cegat dan kita pulangkan. Kalau kegiatan sifatnya berkumpul berkerumun baik menggunakan kegiatan naik sepeda motor beramai-ramai akan kami filter dan kami pulangkan. Atau, yang masuk Termasuk takbir keliling naik naik truk itu tidak diperbolehkan. Itu yang dinamakan filterisasi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.



Untuk mendukung giat tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya tetap menyiapkan pengamanan. Salah satunya, mendirikan 17 pos check point yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Yusri menyebut babinkamtibmas juga akan dikerahkan untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat atau tokoh agama di masing-masing wilayah. Tujuannya, agar masyarakat tak melakukan takbir keliling.

"Cukup di wilayah hukum tempat masing-masing di masjid, tidak lakukan takbir keliling, ini yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas.



Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran bersama Pandam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bakal berpatroli keliling Jakarta di malam takbiran. Keduanya bakal memantau langsung kondisi di lapangan. 
"Jelas kalau Bapak Pangdam dengan Bapak Kapolda akan melakukan patroli juga," pungkas Kapolda Metro Jaya.



Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan melarang kegiatan takbir keliling di Ibu Kota. Keputusan ini diambil seiring pembatasan kapasitas maksimal 50 persen bagi tempat ibadah yang akan menggelar salat Idul Fitri. Pada Rabu (5/5), Wagub DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pemerintah provinsi tegas melarang kegiatan takbir keliling, sehingga takbir menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H hanya boleh dilakukan di masjid hingga musala.

Share this post

Sign in to leave a comment