www.tribratanews.com- Bandung. Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Ahmad Dofiri menegaskan, polisi bakal menindak pihak yang melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang dilakukan dengan modus apapun.
"Kita harus tangani dan kita tindak. Ke depannya sudahlah bagikan sesuai dengan peruntukannya," kata Kapolda Jabar di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Rabu (11/8).
Menurut Kapolda Jabar, saat ini, Polda Jabar menangani adanya laporan penyelewengan bansos yang terjadi di Kabupaten Karawang dan Tasikmalaya. Dua kasus itu, kata dia, terjadi dengan modus yang berbeda.
Untuk kasus yang terjadi di Karawang, kapolda mengatakan dana bansos dilakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya penanganan Covid-19 yang kurang. Kemudian penyelewengan bansos yang terjadi di Tasikmalaya dilakukan setelah ada kesepakatan dari warga agar bisa dibagikan ke masyarakat yang lebih banyak.
"Misalkan yang terdaftar 10 orang, sementara warganya ada 15 orang. Kalau dibagi ke-15 jumlahnya nggak sesuai dengan ketentuan. Itu kesepakatan bersama. Tapi mungkin ada satu dua orang yang mempertanyakan," kata Kapolda Jabar
"Bagaimana pun ini adalah keliru. Kita sudah bersepakat dengan Pak Kajati kita harus tangani," kata Dofiri melanjutkan.
Dari data yang diterimanya, saat ini total sudah ada 12,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Jabar. Dari jumlah itu, sekitar 8,8 juta di antaranya sudah menerima bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada aparat setempat mengenai mekanisme pemberian bansos yang sesuai dengan ketentuan agar tidak menyalahi aturan.
(bb/bq/hy)