Langgar Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Amankan Ratusan Kendaraan Travel Gelap

12 May 2020 - 12:34 WIB
tribratanews.com – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita 228 kendaraan travel gelap, yang digunakan untuk mengangkut pemudik. Penangkapan itu dilakukan selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 228 kendaraan travel akan dikandangkan hingga sidang selesai. “Mengikuti mekanisme sidang tilang, mereka diberikan tilang dengan denda maksimum,” jelasnya saat live streaming di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/20).



Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan bahwa para pengendara ataupun pemilik harus menyelesaikan administrasi tilang dan mengikuti sidang tilang. “Kita tahan sampai sidang tilang. Sidang ada yang tanggal 5 Juni dan 26 Juni. Jadi mekanisme sesuai mekanisme tilang,” jelasnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya telah menindak sebanyak 202 travel gelap. Penindakan itu merupakan Operasi Khusus untuk menyekat masyarakat yang masih mencoba mudik di masa pandemi covid-19.



“Jadi selama tiga hari operasi khusus itu berjalan dari 8 Mei – 10 Mei 2020 sebanyak 202 kendaraan yang terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 kendaraan pribadi, serta 1 truk berhasil disekat,” jelas Kombes Pol Sambodo.

Dirlantas Polda Metro Jaya tersebut juga menyebut untuk para penumpang travel gelap itu sudah di pulangkan. Sedangkan untuk sopir akan diberi sanksi tegas. “Kemudian untuk para pengemudi travel gelap akan dikenakan sanksi dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan,” jelasnya.

(bg/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment