Kebijakan Larangan Mudik, Polda Jawa Timur Dirikan Pos Penyekatan di 9 Titik Jalur Perbatasan

5 May 2024 - 21:15 WIB
www.tribratanews.com- Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyekatan di sembilan titik jalur perbatasan antarprovinsi sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Tadinya tujuh titik penyekatan, sekarang ada sembilan titik di perbatasan wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah hingga Bali," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.

Dirlantas Polda Jatim mengatakan ada dua tambahan pos penyekatan yakni jalur selatan karena ada jalur perbatasan yang cukup ramai dilalui pemudik.

Total titik penyekatan, kata Latif, terdiri dari sembilan batas provinsi, 20 batas antarkota/kabupaten dan 45 gerbang tol yang ada di Jatim.

Banyaknya penyekatan di dalam provinsi ini lantaran ada potensi peningkatan mobilisasi hingga mudik lokal.

”Karena kami juga menyadari aktivitas masyarakat dari satu rayon ke rayon lain supaya tidak terjadi penumpukan," ucap Dirlantas Polda Jatim.

Selain penyekatan terhadap pemudik, Latif juga mengantisipasi membludak-nya wisatawan dari rayon satu ke rayon lainnya, mengingat sekarang telah ada aturan bahwa perjalanan orang selama 6-17 Mei 2024 hanya diizinkan di dalam rayon saja.

"Kami antisipasi juga kegiatan masyarakat, misalnya, di tempat wisata. Petugas akan melakukan penyekatan terhadap pengunjung wisata," ujarnya.

”Karena wisata yang akan didatangi masyarakat ini lokal. Misalnya, orang rayon Malang ya datang ke Malang saja. Tapi orang Surabaya tidak bisa berbondong-bondong ke Malang karena kami akan melakukan penyekatan," tutur-nya menambahkan.
.





(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment