Kapolda Bengkulu Berikan Himbauan Mentaati Peraturan PKPU Tentang Kampanye Serentak

3 October 2020 - 19:13 WIB
www.tribratanews.com. – Bengkulu. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M,Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, M.H., menghimbau kepada masyarakat khususnya tim pemenangan, partai politik, serta paslon kepala daerah untuk mentaati Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye serentak di tengah Pandemi covid-19.  

Untuk dalam PKPU terbaru yaitu PKPU nomor 11 dan 13 tahun 2020 menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka. Namun untuk menggelar rapat ada persyaratan tertentu dengan pembatasan orang maksimal 50 orang.  

“Namun dalam peraturan tersebut dikatakan jelas dilarang menggunakan, kampanye akbar, konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang,” jelas Kabid Humas, Jum’at (02/10/2020).  

Mendukung peraturan tersebut, Polda Bengkulu dan Polres jajaran atas perintah Kapolda Bengkulu untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan surat izin keramaian. Langkah ini dilakukan upaya untuk meminimalisir penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).  

“Iya mari sama-sama kita saling mengingatkan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 ditengah pilkada serentak Desember ini agar dikemudian hari tidak menimbulkan kluster”, tutupnya.

Share this post

Sign in to leave a comment