Tribratanew.tribratanews.com - Jakarta. Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan ketersediaan bahan pangan di berbagai pasar untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pangan mendekati hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2023. Hal tersebut disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Jakarta.
“Langkah tersebut merupakan salah satu upaya dalam pengawasan dan pengendalian terhadap bahan pokok. Selain itu, juga untuk mengantisipasi gangguan terhadap proses distribusi bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN),” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri dilansir dari laman pmjnews, Senin (10/4/23).
Baca Juga: Sinergisitas Ibu Bhayangkari dan Ibu Persit Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan di Lhokseumawe
"Berdasarkan arahan Bapak Kapolri, Satgas Pangan Polri agar betul-betul memperhatikan arahan dari Bapak Presiden untuk menekan angka inflasi khususnya kenaikan harga pangan dalam memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2023," tambah Dirtipideksus.
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan Satgas Pangan Pusat dan daerah turun langsung melakukan operasi pasar secara rutin setiap harinya dengan tujuan mengetahui ketersediaan bahan pokok, fluktuatif harga dan kendala yang dihadapi pedagang serta pembeli.
“Kami telah memulai pengecekan sejak Jumat (7/4/23) lalu. Pemantauan juga langsung dimulai ke sejumlah pasar di wilayah Jabodetabek. Sementara, Satgas daerah melakukan kegiatan di wilayah hukum masing-masing. Dari hasil pengecekan tersebut, Ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional mencukupi. Adapun yang menjadi atensi dalam kestabilan harga meliputi telur ayam ras, daging sapi, daging ayam ras, tepung terigu, minyak goreng, cabai dan beras,” jelas Dirtipideksus.
Dirtipideksus memastikan pasokan rantai distribusi bahan pokok lancar, dan pihaknya akan terus melakukan analisa dan evaluasi terkait bahan pokok. Sehingga apabila ditemukan kendala di lapangan dapat segera dipecahkan. Satgas Pangan polri baik pusat maupun daerah juga akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika ditemukan penyimpangan yang mengganggu ketersediaan pangan berdasarkan asas ultimum remedium tanpa mengganggu rantai pasok distribusi.
(bg/hn/pr/um)