Tribratanews.tribratanews.com - Kupang. Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., berikan materi kuliah umum kepada 440 orang mahasiswa Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, yang sementara mempersiapkan diri mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN), Senin (6/2/23).
Dalam kesempatannya yang didampingi oleh 19 orang dosen, Kapolda NTT menjelaskan materi mengenai cyber crime. “Puji Tuhan kita berkumpul di aula Unkris Arta Wacana. Saya mendapat undangan untuk kuliah umum di sini, untuk bidang cyber crime,” ungkap Kapolda NTT.
Baca juga : Berikan Arahan pada Anggota Satbrimob Polda Kepri, Kapolda: Amankan Kebijakan Pemerintah
Selanjutnya Kapolda NTT memperkenalkan para Pejabat Utama yang hadir mendampinginya, diantaranya Dir Reskrimsus, Kabid Humas, Kabid TIK dan Kakor Spri Polda NTT.
“Jadi, saya ingin memotivasi kepada adik-adik sekalian. Jangan pernah ragu, jangan malas, jangan takut untuk bicara di depan orang banyak, menyampaikan ide gagasan, karena disitu orang mengukur kecerdasan kita. Orang mengukur kepandaian kita. Kalau kita cuman diam-diam orang tidak akan tahu. Dia mampu atau tidak, tapi kalau anda berani tampil, orang bisa mengukur kalau dia hebat, dia mampu. Maka ia akan mendapatkan promosi,” ungkap Kapolda NTT.
“Tugas polisi yakni menjaga Kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi mengayomi dan melayani masyarakat. Kalau di rangkum 3 motto itu menjadi satu kata jadi tidak terlalu ribet tapi sulit untuk dilakukan karena menjadi pelayan. Kalau melayani itukan berarti menjadi pelayan, kalau jadi pelayan ya kita harus melayani orang. Bagi siapa? masyarakat, mahasiswa, semuanya, tuan-tuan dan majikan-majikan kami. Jadi, motto yang saya bawakan dengan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat walaupun tidak mudah juga untuk dicapai. Karena polisi di NTT ada 11.000 pelindung, hampir 11.000 tentu tidak mungkin semua begitu baik,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kapolda NTT memaparkan materi soal strategi pencegahan dan penindakan kejahatan siber untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika dan produktif di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Dasar 1945, UU 1/1946 tentang KUHP, UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU 2/ 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Surat Edaran Kapolri No: SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2024 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini menambahkan, bahwa dalam kurun waktu tahun 2022 ada 71 kasus yang ditangani terdiri dari kasus penipuan online 13 kasus, illegal akses tiga kasus, pornografi empat kasus, pencemaran nama baik 42 kasus, judi online delapan kasus dan satu kasus ujaran kebencian.
“Gunakan perangkat-perangkat elektronik yang ada secara bijak. Pahami seluk beluk dari kejahatan siber untuk melindungi diri dari orang-orang yang berniat jahat kepada kita. Pahami aturan-aturan hukum yang berlaku dalam dunia siber. Berpikir sebelum memposting informasi/konten, apakah terdapat dampak hukum," ungkap Kapolda NTT.
(fz/hn/um)